Apa Itu Wantimpres? Ini Tugas, Syarat Anggota, dan Susunannya di Era Prabowo

Apa Itu Wantimpres? Ini Tugas, Syarat Anggota, dan Susunannya di Era Prabowo

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno ditunjuk sebagai Ketua, sementara Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua.

Pelantikan ini menarik perhatian publik karena Wantimpres sempat kosong hampir dua tahun sejak berakhirnya era Presiden ke-7 Joko Widodo. Jumlah anggotanya pun jauh lebih banyak dibanding periode sebelumnya, dengan deretan nama dari kalangan ulama, purnawirawan, pengusaha, hingga akademisi.

Lalu, apa sebenarnya Wantimpres itu? Apa tugasnya, bagaimana dasar hukumnya, dan siapa saja anggotanya saat ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, yaitu lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Keberadaan Wantimpres diamanatkan langsung oleh konstitusi. Pasal 16 UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dengan kata lain, Wantimpres berfungsi sebagai "dapur pemikiran" Presiden. Para anggotanya umumnya adalah tokoh senior yang dinilai memiliki pengalaman, keahlian, dan wawasan luas di bidangnya.

Sejarah Singkat Wantimpres

Sebelum ada Wantimpres, Indonesia memiliki Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. DPA kemudian dihapus melalui amandemen keempat UUD 1945, dan fungsi pemberian nasihat kepada Presiden dialihkan ke sebuah dewan yang dibentuk oleh Presiden sendiri.

Dewan tersebut kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan mulai dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak itu, setiap Presiden membentuk Wantimpres sesuai kebutuhannya.

Pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (2019 sampai 2024), Wantimpres dipimpin oleh Wiranto dengan anggota antara lain Dato Sri Tahir, Habib Luthfi bin Yahya, Putri Kuswisnu Wardani, Agung Laksono, dan Sidarto Danusubroto.

Dasar Hukum Wantimpres

Berikut dasar hukum yang mengatur Wantimpres:

  1. Pasal 16 UUD 1945 tentang pembentukan dewan pertimbangan oleh Presiden.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
  3. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

UU Nomor 64 Tahun 2024 inilah yang menjadi aturan terbaru dan berlaku saat ini, termasuk dalam pelantikan Wantimpres periode Prabowo.

Tugas dan Fungsi Wantimpres

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan, baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

Secara umum, fungsi Wantimpres meliputi:

  1. Memberikan masukan kepada Presiden terkait kebijakan strategis di berbagai bidang, seperti politik, hukum, ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, dan keagamaan.
  2. Menjadi forum pertimbangan independen di luar kabinet, sehingga Presiden mendapat sudut pandang tambahan sebelum mengambil keputusan.
  3. Menjaga kerahasiaan isi nasihat. Anggota Wantimpres tidak boleh menyampaikan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden ke publik.

Perlu dicatat, Wantimpres bukan lembaga eksekutor. Wantimpres tidak menjalankan program pemerintahan, melainkan berperan sebagai penasihat.

Perubahan Penting dalam UU Wantimpres Terbaru

DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024). Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya:

1. Jumlah anggota tidak lagi dibatasi
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya, sehingga totalnya sembilan orang. Kini, jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

2. Ketua dapat dijabat bergantian
Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

3. Anggota berstatus pejabat negara
Revisi menambahkan ketentuan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara. Perubahan ini kerap disebut membuat Wantimpres "naik kelas" sebagai lembaga negara.

4. Syarat bebas dari hukuman pidana
Pasal 8 huruf g mengatur bahwa calon anggota Wantimpres tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

5. Nama tetap Wantimpres, batal jadi DPA
Dalam draf awal, DPR sempat mengusulkan perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, usulan itu batal, dan lembaga ini tetap menggunakan nama Dewan Pertimbangan Presiden.

Syarat Menjadi Anggota Wantimpres

Seseorang yang diangkat menjadi anggota Wantimpres harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  6. Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Anggota Wantimpres juga dilarang merangkap jabatan tertentu, antara lain sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau swasta, serta pimpinan organisasi profesi.

Pelantikan Wantimpres Prabowo 2026

Presiden Prabowo melantik anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Setelah itu, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota Wantimpres. Dalam sumpahnya, para anggota berjanji setia kepada UUD 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta menjunjung tinggi etika jabatan.

Pelantikan ini menjadi kelanjutan penataan pemerintahan Prabowo, setelah sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026), Presiden melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih.

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres 2026

Berikut susunan Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:

  1. Prof. Pratikno (Ketua)
  2. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
  3. Shinta Nuriyah Wahid
  4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
  5. Bambang Soesatyo
  6. Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
  7. Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan
  8. Chairul Tanjung
  9. Salim Segaf Aljufri
  10. KH Anwar Iskandar
  11. KH Said Aqil Siradj
  12. KH Yahya Cholil Staquf
  13. Philip Kuncoro Wijaya
  14. Budi Tanuwibowo
  15. Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana
  16. Soekarwo
  17. Jusuf Hamka
  18. Dato Sri Prof. Dr. Tahir
  19. Jusuf Wanandi
  20. Margarito
  21. Rocky Gerung
  22. Mohamad Hatta
  23. Muhammad Qodari
  24. Anwar Usman
  25. Ignatius Jonan
  26. Murdaya Poo

Sejumlah media juga melaporkan Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Sekretaris Wantimpres.

Komposisi yang Beragam

Susunan Wantimpres kali ini mencerminkan latar belakang yang beragam. Dari kalangan tokoh agama, ada Prof. Quraish Shihab, KH Said Aqil Siradj, KH Yahya Cholil Staquf, KH Anwar Iskandar, serta tokoh Buddha Philip Kuncoro Wijaya dan tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo.

Dari kalangan purnawirawan dan mantan pejabat, terdapat Agum Gumelar, Budi Gunawan, Ida Bagus Purwalaksana, Soekarwo, dan Bambang Soesatyo. Sementara dari dunia usaha ada Chairul Tanjung, Dato Sri Tahir, Jusuf Hamka, Murdaya Poo, dan Ignatius Jonan.

Kehadiran akademisi Rocky Gerung, yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah, menjadi salah satu nama yang paling banyak disorot publik.

Pertanyaan Seputar Wantimpres (FAQ)

Apa kepanjangan Wantimpres?
Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden.

Apa tugas utama Wantimpres?
Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, baik diminta maupun tidak diminta.

Berapa jumlah anggota Wantimpres?
Sejak berlakunya UU Nomor 64 Tahun 2024, jumlah anggota Wantimpres tidak dibatasi dan ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden. Pada periode Prabowo, Wantimpres yang dilantik berjumlah 26 orang termasuk ketua dan wakil ketua.

Siapa Ketua Wantimpres saat ini?
Ketua Wantimpres saat ini adalah Prof. Pratikno, dengan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.

Apa bedanya Wantimpres dan DPA?
DPA adalah lembaga tinggi negara yang dihapus melalui amandemen UUD 1945. Wantimpres adalah dewan yang dibentuk oleh Presiden sesuai Pasal 16 UUD 1945 dan diatur dengan undang-undang.

Apakah anggota Wantimpres boleh membocorkan isi nasihatnya?
Tidak. Isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres kepada Presiden bersifat rahasia dan tidak boleh disampaikan ke publik.

Kapan Wantimpres Prabowo dilantik?
Wantimpres periode Prabowo dilantik pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.

Wantimpres memegang peran penting sebagai penasihat Presiden dalam mengambil kebijakan strategis. Dengan aturan baru yang tidak lagi membatasi jumlah anggota, Wantimpres era Prabowo hadir dengan komposisi yang jauh lebih besar dan beragam. Publik kini menanti sejauh mana masukan para tokoh senior ini mampu memberi warna pada arah kebijakan pemerintahan ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index