Telkom University DO Dua Mahasiswa Pelaku Perundungan, Satu Mahasiswa Dikeluarkan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:26:51 WIB

BANDUNG – Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama mahasiswa pria. Salah satu mahasiswa dijatuhi sanksi drop out (DO), sedangkan mahasiswa lainnya menerima sanksi tingkat sedang.

Keputusan tersebut diambil setelah video aksi perundungan yang memperlihatkan seorang mahasiswa menyemburkan gas sambil menyalakan korek api viral di media sosial. Aksi itu membuat korban ketakutan dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Rektor Tel-U, Suyanto, mengatakan penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (11/10/2026).

Suyanto juga menyampaikan permohonan maaf atas nama universitas, terutama kepada korban dan keluarganya. Pihak kampus mengecam keras tindakan perundungan tersebut dan turut menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika serta pihak eksternal.

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Tel-U, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kedua mahasiswa menerima sanksi dengan tingkat berbeda. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out, sedangkan satu lainnya dikenai sanksi sedang.

Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa diduga hendak menyemburkan api menggunakan cairan ke arah korban, sementara mahasiswa lainnya merekam kejadian itu.

Hingga kini, motif di balik aksi perundungan tersebut belum diungkapkan. Pihak kampus menyebut kedua mahasiswa yang terlibat baru saling mengenal setelah bergabung di Telkom University.

Sebelum keputusan sanksi diumumkan, kasus ini telah memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa mengecam tindakan tersebut dan menuntut sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari kampus apabila pelaku terbukti melakukan aksi serupa secara berulang. Mahasiswa yang berkumpul untuk merespons video viral itu juga diminta kembali ke area masing-masing.

Telkom University menyatakan memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang bekerja berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan dapat melaporkan kejadian melalui hotline PPKPT Tel-U di nomor 0813-2332-3677.

Terkini